A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendirI
C. Fungsi Hukum
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai
norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum
menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat
dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
d. Sebagai fungsi
kritis
D. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.
Sumber-sumber hokum
Material
2. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
3.
Sedang Sumber Hukum
Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
4.
Undang-undang
(statute)
5.
Kebiasaan (costum)
6.
Keputusan-keputusan
hakim
7.
Traktat (treaty)
8.
Pendapat Sarjana hokum
(doktrin)
E.
Pengertian Warga
Negara
Warga negara diartika sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota ata warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutun yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai kekuatan hak yang
sama dimuka hukum. Semua warga negara itu memiliki kepastian hak, privasi dan
tanggung jawab.
F.
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar