JENIS ORGANISASI
BERDASARKAN TUJUANNYA
Pada post
sebelumnya, telah disebutkan bahwa Organisasi memiliki suatu tujuan dan
identitas tersendiri yang mencerminkan dalam bidang apa suatu organisasi
tersebut berjalan, dan juga mencerminkan tujuan dari organisasi itu sendiri.
Pada ulasan kali ini, akan dibahas mengenai macam-macam organisasi yang ada
dilihat dari tujuan organisasi itu sendiri, antara lain yaitu organisasi niaga,
organisasi sosial, serta organisasi regional & internasional.
Organisasi Niaga
(Komersial)
Organisasi
dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang
terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi
niagamendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Macam-macam
Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN
TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan
Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan
Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya
sendiri-sendiri.PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling
banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk
melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan,
Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis,
Properti dan lain sebagainya.
2. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti
halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang
Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya,
didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta
pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan
tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai
modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan
kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia
usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para
pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan
kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi,
Industri atau bidang jasa lainnya
3. Firma (FA)
Firma adalah
suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih,
dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh
beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan
pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma
umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing
anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi
tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat
umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan
maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
4. Koperasi
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial
dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
Koperasi.
Dari pengertian
di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
>Asosiasi
orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang
yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta
memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
>Usaha
bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah
ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia
agunan, dan lain-lain.
>Manfaat yang
lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga
keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
>Biaya yang
lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai
dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu,
seperti untuk kepentingan investasi.
5. Join Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan
patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok
dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan,
biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus
saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony
Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan
keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya
merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan
patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya,
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan
kerugian.
Alasan
pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal
(seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya
keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri,
penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
6. Trust
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia,
Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
7. Kartel
Kartel adalah
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
>Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
>Kartel produksi
adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama
secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi
yang diperbolehkan (kuota produksi)
>Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
>Kartel harga
adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masing-masing anggota
>Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan
8.Holding
Company
Holding company
adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara
membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding
company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham
dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar
saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan.
Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun
karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara
automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan
holding company.
KONFLIK DALAM
ORGANISASI
Konflik berasal
dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis,
konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa
juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam
suatuinteraksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri
fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.
Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik
merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat
pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Konflik
bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah
siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi.
sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Penanganan
Konflik :
Metode yang
sering digunakan untuk menangani konflik adalah pertama dengan mengurangi
konflik; kedua dengan menyelesaikan konflik. Untuk metode pengurangan konflik
salah satu cara yang sering efektif adalah dengan mendinginkan persoalan
terlebih dahulu (cooling thing down). Meskipun demikian cara semacam ini
sebenarnya belum menyentuh persoalan yang sebenarnya. Cara lain adalah dengan
membuat “musuh bersama”, sehingga para anggota di dalam kelompok tersebut
bersatu untuk menghadapi “musuh” tersebut. Cara semacam ini sebenarnya juga
hanya mengalihkan perhatian para anggota kelompok yang sedang mengalami
konflik.
Cara kedua
dengan metode penyelesaian konflik. Cara yang ditempuh adalah dengan
mendominasi atau menekan, berkompromi dan penyelesaian masalah secara
integratif.
A. Dominasi
(Penekanan)
Dominasi dan
penekanan mempunyai persamaan makna, yaitu keduanya menekan konflik, dan bukan
memecahkannya, dengan memaksanya “tenggelam” ke bawah permukaan dan mereka
menciptakan situasi yang menang dan yang kalah. Pihak yang kalah biasanya
terpaksa memberikan jalan kepada yang lebih tinggi kekuasaannya, menjadi kecewa
dan dendam. Penekanan dan dominasi bisa dinyatakan dalam bentuk pemaksaan
sampai dengan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting).
B. Kompromi
Melalui kompromi
mencoba menyelesaikan konflik dengan menemukan dasar yang di tengah dari dua
pihak yang berkonflik ( win-win solution ). Cara ini lebih memperkecil
kemungkinan untuk munculnya permusuhan yang terpendam dari dua belah pihak yang
berkonflik, karena tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Meskipun
demikian, dipandang dari pertimbangan organisasi pemecahan ini bukanlah cara
yang terbaik, karena tidak membuat penyelesaian yang terbaik pula bagi
organisasi, hanya untuk menyenangkan kedua belah pihak yang saling bertentangan
atau berkonflik.
C. Penyelesaian
Secara Integratife
Dengan
menyelesaikan konflik secara integratif, konflik antar kelompok diubah menjadi
situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan dengan bantuan
tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem solving). Pihak-pihak yang
bertentangan bersama-sama mencoba memecahkan masalahnya,dan bukan hanya mencoba
menekan konflik atau berkompromi. Meskipun hal ini merupakan cara yang terbaik
bagi organisasi, dalam prakteknya sering sulit tercapai secara memuaskan karena
kurang adanya kemauan yang sunguh-sungguh dan jujur untuk memecahkan persoalan
yang menimbulkan persoalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar