ORGANISASI
BERKEMBANG
TEORI
ORGANISASI UMUM 1#
NAMA
KELOMPOK :
1.
ANDINI SYAFIRA
2.
FADILLA DEVELIN
3.
NOVIA AYU ANGGRAINI
4.
NUR RAHAYU OKTAVIANTI
KELAS
:
2
KA 32
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk mengerjakan
tulisan TEORI ORGANISASI UMUM 1 dengan ORGANISASI BERKEMBANG. Agar dapat
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen TEORI ORGANISASI UMUM 1.
Mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak
tulisan yang salah dan banyak menggunakan kata-kata yang tidak baku.
Dan tidak lupa kepada Allah SWT yang telah mengijinkan
kami untuk menyusun makalah ini, semoga pembaca dapat memahami makalah yang
kami tulis terimakasih.
Organisasi
berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian
organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada
perbedaan yang prinsip, sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi
merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka
mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
Organisasi
adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing
– masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses
tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan
organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka
diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak
(pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama – sama berusaha
saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada
saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi
anggota organisasi/pegawai maupun bagi pengurus organisasi/pejabat yang
berwenang.
Dan pada
prinsipnya setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
·
Orang-orang
(sekumpulan orang),
·
Kerjasama,
·
Tujuan
yang ingin dicapai,
Sedangkan
Pengertian Manajemen dari beberapa literature sebagai berikut :
a.
Menurut
Goerge R. Terry dan Leslie W. Rue
Manajemen
adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau
pengarahan suatu kelompok orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau
maksud-maksud yang nyata.
b.
Menurut
James A F Stoner dalam bukunya Management
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
c.
T.
Hani Handoko
Pada
dasarnya manajemen dapat didefinisikan sebagai bekerja dengan orang-orang untuk
menentukan, menginterpretasikan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
penyusunan personalia atau kepegawaian (staffing), pengarahan dan kepemimpinan
(leading) dan pengawasan (controlling).
Dengan demikian,
manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan
mengendalikan pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya
organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan.
JOINT VENTURE
A. Definisi Joint venture
Joint
venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk
sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri
maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman
membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A.
Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya
terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup
pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts
and rental agreements.
B.
Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari
masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua,
friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity
joint venture) untuk jenis yang kedua.
B. Unsur-unsur dalam joint venture :
1. Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture
merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk
perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint
venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama
untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk
adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada
surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint
venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan
diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang
bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu
perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus
dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan
menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis.
Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik
perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran
yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi
perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat
menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint
Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita
dengar.
Arti dari Joint
Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama
yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi
strategis.
Kerjasama ini
biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru
inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV)
merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture
(JV) dapat bersifat internasional atau
nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus
disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV)
terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint
Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman
modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi,
visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu
daerah atau wilayah.
Dalam
kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi)
merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut
yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar
yang prospektif.
Juga
bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum
juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan
melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua
kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam
mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik.
Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih
tinggi.Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau
kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan
oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang
JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus
disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan
kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih
jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu
ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor. Alasan dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia
karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada.
Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal
asing untuk menanamkan modalnya.
Karena
bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa
teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit
untuk meningkat. Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat
menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan
sarana prasarana yang ada.
C. Contoh Perusahan JV :
Perusahaan ASUS
dan Gigabyte
Gaikindo
(Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
Asosiasi Panel
Kayu Indonesia (APKINDO)
LG.Philips
Components (joint venture antara LG dengan Philips)
NUMMI (joint
venture antara General Motors dengan Toyota)
Penske Truck Leasing
(joint venture antara GE dengan Penske)
Sony Ericsson
(joint venture antara Sony dengan Ericsson)
TNK-BP (joint
venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
Verizon Wireless
(joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
CW Television
Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
Sony BMG Music
Entertainment Sony Music Entertainment
(joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group
(part of Bertelsmann)
Manfaat Joint
Venture:
Memberikan
solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama yang
melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi
strategis.
Kerjasama
ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan
baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV
merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture
bersifat internasional atau nasional.
Keunggulan Joint
Venture adalah sebagai berikut ini :
·
Sekutu
lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan
dilingkungan setempat.
·
Akses
kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi
sekutu lokal.
·
Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang
cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah sebagai
berikut:
·
Jika
salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
·
Dapat
terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
·
Adanya
harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara
kedua belah pihak.
3. Trust
A. Pengertian Trust
Trust
atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau
sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama
dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi
ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau
pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika
mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan
suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
B.
Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari
perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan
surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu.
Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di
sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur
REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen
properti. Sebagaimana layaknya
perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/
diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk
menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional
dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan
ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas: Struktur
Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang
dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga
merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia,
dan Bank Ekspor Impor Indonesia
4.
Kartel
A. Pengertian kartel
Kartel
adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik
kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini
biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung
sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin
Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan
kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah
memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala
Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel
terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
5. Holding Company
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan,
mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan
dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan,
termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan
berbentuk Holding Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari
sisi finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan
memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan,
optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan
pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat
sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan perusahaan membangun,
mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas
dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi
perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan
kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara
perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support demi
terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi
kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan
membangun Holding Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana
pendirian Holding Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan
stakeholder harus mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang
mereka miliki mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian
pula dengan aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi,
dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan
jelas, barulah kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya
adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management
Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang
digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi,
delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah
terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini
terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan,
penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses
pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian
tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi,
karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding
Company.
B. Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
·
Memiliki induk perusahaan yaitu holding
company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang
dikuasainya,
·
Menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
·
Membeli
dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
·
Mengendalikan
semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham,
dan
·
Kekayaan
holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha
yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan
lain atau terjadi pengambilalihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan
Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk
yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
C. Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi
holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain
yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding
company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding
company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda.
Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan,
dan pertanian.
D.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian
dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko,
dan
(3) Pemisahan
akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui
holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain
hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian
operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen
saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit
usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding
company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan
ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan
perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan
asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu
holding company.
E.
Contoh dari holding company:
Bakrie &
Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding
Company, yang merupakan penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha atau external business
expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan
perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan
bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan badan usaha
berbentuk Holding Company pada umumnya dianggap sebagai cara paling
menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi
investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian
mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui
penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Holding Company
dimulai sejak tahun 1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan
Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya
memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; p.413)
Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain
dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut,
Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan
yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan
operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah
pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding
company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa
perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan
perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh
perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company).
Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan
Affiliasi.
Selain itu
setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta
kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
F. Keunggulan
Pengendalian
dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan
dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
Pemisahan
Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem
holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap
unit terpisah dari setiap unit lainnya.
Dengan Holding
Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan
pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
Kantor pusat
bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat
hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada
perusahaan anak.
Unit usaha
dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan
kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin
yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
Sistem Informasi
manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan
karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan
adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat
dibentuk di perusahaan Induk.
Sistem yang sama
tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer
perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara
anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi
jabatan.
G.
Kelemahan
Pajak berganda
parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak
perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat
memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang
berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi,
jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak
dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang
dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20%
hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
Mudah dipaksa
untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan
dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar
Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan
jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah
bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur
secara paksa akan diperkecil.
6. AKUSISI
A. Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul
Moin, 2004:
Akuisisi adalah
pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu
perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan
pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah.
Kata ini sering
digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: “BenQ secara resmi melakukan akuisisi
terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik
raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut
Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga
kelompok besar, yaitu:
ü Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang
dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
ü Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok
atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan
usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi
berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi
asset, yaitu:
Akuisisi saham
Istilah akuisisi
digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan
transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual
kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling
umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
Akuisisi Asset
Apabila
sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli
sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika
pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan
akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan
Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak
pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika
akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar
antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang
melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
ü Kelebihan
Akuisisi
a.
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
b.
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
ü Kekurangan
Akuisisi
a.
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
b.
Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok
manusia dengan tujuan individualnya masing – masing (gaji, kepuasan kerja, dll)
yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama
(tujuan organisasi). Untuk Itu diperlukan beberapa tipe organisasi dalam pengembangan
perusahaan tersebut.
Struktur sederhana menjadi semakin
tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang karena formalisasinya yang
rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung menciptakan kelebihan beban
(overload) informasi di puncak.
Jadi kesimpulannya bila berada dalam sebuah
organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan berkembang bisa saja mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara
memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi
dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha
menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat
luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.
DAFTAR PUSTAKA
ü Google.com
ü http://www.scribd.com/doc/119062773/Organisasi-Yang-Berkembang
ü http://id.wikipedia.org/wiki/Merger_dan_akuisisi
ü http://liahibatha.wordpress.com/page/2/
ü http://fernandohutapea.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-contoh-perusahaan-yang.html
ü http://dickysetiawanblog.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-perusahaan-yang-meyakini.html
ü http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
ü http://jurnal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar