Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI
Fadilla Develin
12112626
4KA32
Kasus Carding di Bandung
Fadilla Develin
12112626
4KA32
Kasus Carding di Bandung
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung
sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi
di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan
adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu
muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu
yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau
yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak
palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam
karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan
surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut,
seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Analisa:
Dari kasus yang terjadi di bandung pada tahun 2003, merupakan
kasus kejahatan internet yaitu Carding, salah satu kejahatan internet dengan
memanfaatkan nomer kartu kredit milik orang lain, seperti yang telah dibahas
dalam kasus diatas kebanyakan pelaku adalah remaja tanggung dan mahasiswa,
mereka yang memiliki kemampuan dalam mengakses internet menyalahgunakan
keahlian tersebut, kejahatan yang bisa diterima oleh siapa saja karena Carding
termasuk kejahatan yang mempunyai karakteristik global, untuk mencapai
keinginan yang diinginkan si pelaku mencuri nomer kartu kredit milik orang lain
untuk membeli dan menjual kembali barang yang telah dibeli dengan kartu kredit
orang lain, tentu bukan hanya pihak pemilik kartu kredit yang dirugikan, pihak
Bank pun merasa rugi. Penyebab adanya kejahatan tersebut adalah lemahnya sistem
keamanan dari pihak penyedia kartu kredit. Untuk meminimalisirkan kejahatan
tersebut harusnya pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan
tekhnologi yang lebih tinggi tingkat keamanannya, maka kejahatan kartu kredit
lebih sulit ditembus. Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas
pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi
penyalahgunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna
akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Pemilik kartu kredit, harus
memiliki pengetahuan dalam penggunaan kartu kredit agar terhindar dalam
memberikan data-data kartu kredit pada pihak yang tidak terpercaya. Sanksi
tegas bagi pelaku Carding, karena kejahatan Carding bisa terjadi secara
internasional dan dapat dilakukan secara kolektif atau individu, agar dapat
memberikan efek jera untuk pelaku Carding, kejahatan Carding termasuk dalam
kejahatan penipuan, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP.
sumber:
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar