Selasa, 19 April 2016

Kasus Carding di Bandung

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Fadilla Develin
12112626
4KA32

Kasus Carding di Bandung
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Analisa:

Dari kasus yang terjadi di bandung pada tahun 2003, merupakan kasus kejahatan internet yaitu Carding, salah satu kejahatan internet dengan memanfaatkan nomer kartu kredit milik orang lain, seperti yang telah dibahas dalam kasus diatas kebanyakan pelaku adalah remaja tanggung dan mahasiswa, mereka yang memiliki kemampuan dalam mengakses internet menyalahgunakan keahlian tersebut, kejahatan yang bisa diterima oleh siapa saja karena Carding termasuk kejahatan yang mempunyai karakteristik global, untuk mencapai keinginan yang diinginkan si pelaku mencuri nomer kartu kredit milik orang lain untuk membeli dan menjual kembali barang yang telah dibeli dengan kartu kredit orang lain, tentu bukan hanya pihak pemilik kartu kredit yang dirugikan, pihak Bank pun merasa rugi. Penyebab adanya kejahatan tersebut adalah lemahnya sistem keamanan dari pihak penyedia kartu kredit. Untuk meminimalisirkan kejahatan tersebut harusnya pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan tekhnologi yang lebih tinggi tingkat keamanannya, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus. Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalahgunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Pemilik kartu kredit, harus memiliki pengetahuan dalam penggunaan kartu kredit agar terhindar dalam memberikan data-data kartu kredit pada pihak yang tidak terpercaya. Sanksi tegas bagi pelaku Carding, karena kejahatan Carding bisa terjadi secara internasional dan dapat dilakukan secara kolektif atau individu, agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku Carding, kejahatan Carding termasuk dalam kejahatan penipuan, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP.

sumber:
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar